Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) pada dasarnya adalah perjanjian untuk membeli tanah dan/atau properti, (misalnya: rumah, unit apartemen, dan lain-lain) dimana penjual berjanji pada suatu saat yang ditentukan akan menjual tanah dan/atau aset propertinya kepada pembeli dan pembeli berjanji pada suatu saat yang ditentukan akan membeli tanah dan/atau aset properti tersebut dari penjual.
Lihat Juga  Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja