Latar Belakang

Pada tanggal 11 Juni 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PMK No. 86/2019”) .

Bentuk Perubahan

PMK No. 86/2019 mengubah Lampiran I PMK No. 35/PMK.010/2017, yang mengatur daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 20%. Uraian barang yang diubah dalam PMK No. 86/2019 adalah hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih. Dengan kata lain, hunian mewah sebagaimana diuraikan di atas yang memiliki harga jual di bawah Rp30.000.000.000,00 tidak akan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 35/PMK.010/2017, ketentuan PMK No. 86/2019 melonggarkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada kelompok hunian mewah. Peraturan sebelumnya mengatur batasan nilai hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Rumah dan town house yang termasuk non-strata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) atau lebih.;
  2. Apartemen, kondominium, dan town house yang termasuk strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau lebih.

Dalam konsideran menimbang dari PMK No. 86/2019 menjelaskan bahwa kelonggaran ketentuan tersebut dimaksudkan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.

Lihat Juga  Hukum Indonesia, Pengaturan Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus Terbaru

Selain perubahan batasan harga jual hunian mewah, PMK No. 86/2019 juga tidak lagi membedakan klasifikasi hunian mewah berdasarkan tipe non-strata title dan strata title.


Hesa Adrian Kaswanda