Latar Belakang

Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang  Penerbangan. Keputusan Menteri Perhubungan No. 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (“KKOP”)

KKOP adalah bagian dari rencana induk bandar udara, sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dalam penetapan lokasi. KKOP dibuat dengan tujuan untuk mengendalikan ketinggian benda tumbuh dan pendirian bangunan di bandar udara, dan sekitar bandar udara.

KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

KKOP terdiri atas:

  1. Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas. Suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu;

  2. Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan. Sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan;

  3. Kawasan di bawah permukaan transisi. Bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu, dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam;

  4. Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam. Bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas;

  5. Kawasan di bawah permukaan kerucut. Bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.

  6. Kawasan di bawah permukaan horizontal luar. Bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan, antara lain, pada waktu pesawat udara melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan

Lihat Juga  Daily tips: Proses Permohonan IMB

Kewajiban Memiliki Izin KKOP

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan melarang setiap orang membuat halangan dan/atau melakukan kegiatan lain di KKOP, tanpa izin dari otoritas bandar udara. Yang dimaksud sebagai halangan antara lain adalah bangunan gedung, tumpukan tanah, tumpukan bahan bangunan, atau benda-benda galian, baik yang bersifat sementara maupun bersifat tetap, termasuk pepohonan dan bangunan yang sebelumnya telah didirikan.

Yang dimaksud dengan “kegiatan lain”, antara lain, kegiatan bermain layang-layang, menggembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan, dan kegiatan yang menimbulkan asap.

Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kkop yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Persyaratan pembangunan di KKOP

Untuk mendirikan bangunan baru di dalam kawasan pendekatan lepas landas, harus memenuhi batas ketinggian dengan tidak melebihi kemiringan 1,6% (satu koma enam persen) arah ke atas dan keluar dimulai dari ujung Permukaan Utama pada ketinggian masing-masing ambang landas pacu.

Untuk mempergunakan tanah, perairan atau udara di setiap kawasan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 11 Tahun 2010, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar bandar udara dan pesawat udara;

  2. Tidak menyulitkan penerbang membedakan lampu-lampu rambu udara dengan lampu-lampu lain;

  3. Tidak menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempergunakan bandar udara;

  4. Tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandar udara; dan

  5. Tidak menyebabkan timbulnya bahaya burung, atau dengan cara lain dapat membahayakan atau mengganggu pendaratan, lepas landas atau gerakan pesawat udara yang bermaksud mempergunakan bandar udara.

Lihat Juga  UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dalam Satu Naskah

Bangunan atau sesuatu benda yang ada secara alami berada di KKOP dan ketinggiannya masih dalam batas ketinggian yang diperkenankan, akan tetapi diduga dapat membahayakan KKOP, harus diberi tanda dan atau dipasangu lampu.

Pemberian tanda atau pemasangan lampu, termasuk pengoperasian dan pemeliharaannya dilaksanakan oleh dan atas biaya pemilik atau yang menguasainya.


Mahardyan Trymario