Latar Belakang

Pada tanggal 17 September 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21/2019  tentang Peta Dasar Pertanahan (“Permenagraria 21/2019”).Pada tanggal 17 September 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21/2019  tentang Peta Dasar Pertanahan (“Permenagraria 21/2019”).

Peraturan ini diundangkan untuk (i) mendukung arah kebijakan nasional berupa perubahan sistem pendaftaran tanah dari sistem publikasi negatif dengan unsur-unsur positif menjadi sistem publikasi positif dan (ii) mewujudukan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

Peta dasar pertanahan adalah peta yang memuat informasi geospasial tematik yang digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pendaftaran tanah, tata ruang dan penyediaan peta-peta tematik pertanahan lainnya, yang berupa peta foto/citra dan/atau peta garis dari hasil pemetaan metode terestris maupun fotogrametris menggunakan foto udara dengan pesawat udara berawak atau pesawat udara nir awak dan citra satelit dengan dilengkapi informasi dasar pertanahan dari hasil kegiatan survei informasi dasar.

Pembuatan Peta Dasar Pertanahan

Pembuatan Peta Dasar Pertanahan berdasarkan pada sistem referensi geospasial nasional yang dapat berupa peta garis dan peta foto/citra. Komponen-komponen peta dasar pertanahan berupa peta garis, terdiri atas:

  1. unsur geografis dalam format vektor; dan
  2. informasi dasar pertanahan.

Komponen-komponen peta dasar pertanahan berupa peta foto/citra, terdiri atas:

  1. foto udara/citra yang sudah ditegakkan;
  2. unsur geografis dalam format vektor; dan
  3. informasi dasar pertanahan.

Peta dasar pertanahan dibuat dengan skala:

  1. 1:10,000;
  2. 1:2,500;
  3. 1:1,000; dan
  4. skala-skala lainnya yang sesuai dengan kebutuhan.

Peta dasar pertanahan harus memenuhi standar yang terdiri atas:

  1. Ketelitian geometri peta.
  2. Kelengkapan dan kesesuaian atribut-atribut peta.
Lihat Juga  Hukum Indonesia - Peraturan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Pelaksanaan pembuatan peta dasar pertanahan dilakukan oleh:

  1. Direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan/atau
  3. Kantor Pertanahan.

Pemanfaatan Peta Dasar Pertanahan

Peta dasar pertanahan dimanfaatkan oleh unit kerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan pihak lain yang membutuhkan. Pemanfaatan oleh unit kerja dipergunakan untuk:

  1. pendaftaran tanah;
  2. fit for purpose kadaster/pemetaan bidang tanah dengan partisipasi masyarakat;
  3. pembuatan peta tematik bidang tanah;
  4. pembuatan peta tematik lainnya; dan/atau
  5. pembuatan rencana detail tata ruang.

Pemanfaatan oleh pihak lain yang membutuhkan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutakhiran Peta Dasar Pertanahan

Peta dasar pertanahan dapat dimutakhirkan paling cepat 1 (satu) tahun sejak pembuatan peta dasar pertanahan. Pemutakhiran peta dasar pertanahan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. dinamika wilayah;
  2. skala peta;
  3. anggaran; atau
  4. pertimbangan lain yang dianggap perlu.

Muhammad Haris Fadillah