Uji Tuntas Hukum
Contoh Klausul:
“Penjual dengan ini mengijinkan Pembeli dan setiap staf, manajemen, konsultan yang ditunjuk oleh Pembeli untuk melakukan uji tuntas terhadap Tanah” “Uji Tuntas sebagaimana dimaksud di atas telah dapat dimulai dilakukan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini sampai dengan tanggal penandatanganan akta jual beli atas Tanah SHM antara Penjual dan Pembeli dihadapan PPAT” “Penjual wajib membantu Pembeli dalam pelaksanaan Uji Tuntas dengan menerbitkan dan/atau menyerahkan surat-surat atau dokumen-dokumen milik Penjual yang diminta oleh Pembeli”

Mana yang lebih baik, Uji Tuntas Hukum sebelum atau sesudah tanda tangan PPJB? Biasanya Uji Tuntas Hukum dikaitkan juga dengan syarat pendahuluan (baik syarat untuk pembayaran ataupun syarat untuk closing). Uji Tuntas Hukum juga dapat dikaitkan dengan pengakhiran perjanjian.

Penyerahan Atas Tanah
Pasal ini mengatur mengenai kewajiban Penjual menyerahkan tanah miliknya (secara fisik) kepada pembeli, antara lain waktu serta kondisi serah terima.

Contoh klausul:
“Selambat-lambatnya pada tanggal [*], Penjual wajib: menyerahkan Tanah kepada Pembeli; dan menyerahkan Sertifikat Tanah atas Tanah yang telah didaftarkan menjadi atas nama Pembeli; Penjual akan menyerahkan Tanah dengan kondisi bahwa ketinggian permukaan tanah atas Tanah akan +/- 50 cm (kurang lebih lima puluh centimeter) lebih tinggi dari ketinggian permukaan jalan terdekat yang ada di sekitar Tanah”

Lihat Juga  Pembangunan Kawasan Superblok di Daerah Khusus Ibukota Jakarta