IS09AQ59YLatar Belakang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (“Permenag No.4/2015”) diterbitkan dalam rangka mempercepat penyelesaian persetifikatan tanah melalui Program Nasional Agraria (“Prona”). Permenag No. 4/2015 mulai berlaku sejak tanggal 17 April 2015 dan mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (kecuali ketentuan Pasal 15 terkait pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria).

Pengertian dan Tujuan Prona

Prona adalah rangkaian kegiatan pensertifikatan tanah secara masal, pada suatu wilayah administrasi desa/kelurahan atau sebutan lain atau bagian-bagiannya. Prona bertujuan memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Sasaran Prona adalah bidang tanah yang belum bersertifikat yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh perorangan atau badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan.

Subjek dan Objek Prona

Subyek hak yang dapat menjadi peserta Prona adalah warga Negara Indonesia atau badan hukum/lembaga sosial dan lembaga keagamaan.

Objek Prona adalah:

  1. tanah bekas milik adat;
  2. tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; atau
  3. tanah terletak dalam satu hamparan desa/kelurahan.

Tanah sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa tanah non pertanian, tanah pertanian, tanah perkebunan, dan tanah milik badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan.

Luas tanah non pertanian di ibukota kabupaten/kota/kota administratif di Pulau Jawa dan/atau ibukota Provinsi yang dapat menjadi obyek Prona adalah paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi).

Lihat Juga  UUPA - Hak Pengelolaan

Luas tanah pertanian yang dapat menjadi objek Prona:

  1. di pulau Jawa, paling luas 1 (satu) hektar; dan
  2. di luar pulau Jawa, paling luas 2 (dua) hektar.

Luas tanah perkebunan beserta bangunan atau rumah yang dapat menjadi obyek Prona:

  1. di Pulau Jawa, paling luas 2 (dua) hektar; dan
  2. di luar pulau Jawa, paling luas 4 (empat) hektar.

Luas tanah milik badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan yang dapat menjadi objek Prona paling luas 500 m2 (lima ratus meter persegi).

 

Ruang Lingkup Prona

Ruang lingkup Prona meliputi penetapan lokasi, penyuluhan, pengumpulan data/alat bukti/alas hak, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman (dalam hal bekas tanah milik adat), penerbitan surat ketetapan Hak/pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifikat, dan penyerahan sertifikat.

Kebenaran formal dan material alas hak yang menjadi dasar Prona menjadi tanggung jawab penuh peserta Prona baik secara perdata dan pidana. Sehingga, apabila di kemudian hari diketahui bahwa sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hak tersebut mengandung ketidakbenaran, maka Kantor Pertanahan tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

Tim Mobilisasi

Untuk menjamin ketepatan waktu penyelesaian Prona setiap tahapan kegiatan dapat dilaksanakan oleh tim mobilisasi yang dibentuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, atau Kepala Kantor Wilayah Provinsi. Tim mobilisasi yang disebut juga sebagai Panitia A menjalankan kegiatan sebagai berikut:

  1. pengumpulan data administrasi/pemberkasan;
  2. pengumpulan data fisik dan yuridis;
  3. pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Pembiayaan Prona

Pembiayaan Prona bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBD”).

Penyerahan Hasil Prona

Hasil Prona diserahkan kepada pemilik tanah selambat-lambatnya paling lambat pada minggu ke-4 bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Lihat Juga  Hukum Tanah Nasional - Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Swasta

Pelaporan Hasil Prona

Kepala Kantor Pertanahan melaporkan hasil kegiatan Prona yang sudah selesai secara kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Maria Ferina Tyas Hapsari

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Program Nasional Agraria, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com