<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/yrZl3R_Wi8k” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>
Deskripsi Kronologis Akuisisi
- Pemegang Saham A ialah pemegang 70.000 (tujuh puluh ribu) lembar saham, Pemegang Saham B ialah pemegang 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham, dan Pemegang Saham C ialah pemegang 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di dalam PT A.
- Para pemegang saham PT A mengundang Investor masuk menjadi pemegang saham utama di dalam PT A untuk bersama-sama mengembangkan proyek properti di atas Tanah.
- Kepemilikan dan penguasaan terhadap tanah perlu dialihkan kepada PT A.
- Investor akan masuk ke dalam PT A untuk mengambil alih PT A sebagai pemegang saham utama PT A melalui penerbitan saham baru oleh PT A (Pengambilalihan).
- Sebagian besar tanah yang akan diambil alih oleh PT A dijaminkan ke bank (Sertifikat Yang Diagunkan)
Resiko Dalam Akuisisi
- Pemilik hak atas tanah berbeda-beda, demikian juga dengan jenis hak atas tanah;
- SHM tidak dapat diturunkan menjadi SHGB, dan SKHUAT tidak dapat disertifikasi;
- Rentang waktu antara pengambilalihan Saham Baru dengan pengambilalihan Tanah;
- PT masih dipimpin oleh pengurus yang lama, sehingga kontrol PT A masih terdapat pada Direksi dan Komisaris dari PT A yang lama;
- Sebagian besar tanah yang akan diambil alih oleh PT A dijaminkan ke bank (Sertifikat Yang Diagunkan);
- Kemungkinan atas terdapatnya permasalahan di atas Tanah, demikian juga dengan permasalahan di PT A;
- Kondisi keuangan PT A tidak baik;
Syarat Pendahuluan
- PT A telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi dan perijinan-perijinan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan rencana Pengambilalihan;
- Menyerahkan asli dan salinan bukti pengumuman Pengambilalihan (i) di surat kabar nasional, dan (ii) bagi seluruh karyawan, kepada Investor;
- Para pemegang saham telah menandatangani suatu keputusan rapat umum pemegang saham sirkuler (RUPS Sirkuler), dengan bentuk dan isi yang memuaskan Investor, yang mengesahkan dan menyetujui:
- operubahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar;
- openingkatan modal ditempatkan dan modal disetor PT A;
- opengesampingan hak Pemegang Saham untuk mengambil dan membeli saham baru;
- operubahan komposisi direksi dan dewan komisaris sesuai dengan usulan dari Investor;
- opembelian Tanah dan sehubungan dengan hal tersebut, penandatanganan terhadap Akta Pelepasan Hak, PPJB dan AJB, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh direksi.