Blocks of flats, Bucharest, Romania

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”), definisi dari Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun “SKBG Sarusun” adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

SKBG Sarusun itu sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang terdiri atas:

  1. Salinan buku bangunan gedung;
  2. Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
  3. Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukan sarusun yang dimiliki; dan
  4. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan denda bersama yang bersangkutan.
  5. Pembangunan rumah susun dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila SKBG Sarusun telah diterbitkan

Menurut Pasal 44 UU Rumah Susun, pembangunan rumah susun dinyatakan selesai apabila Sertifikat Hak Milik atas Satuan rumah susun (“SHM Sarusun”) atau SKBG Sarusun telah diterbitkan. Untuk SHM Sarusun, penandatanganan Akta Jual Beli(“AJB”) dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sedangkan untuk SKBG Sarusun dilakukan di hadapan Notaris sebagai bukti peralihan hak. SKBG Sarusun tersebut diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.  Untuk penerbitan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun itu sendiri baru dapat dilakukan setelah tanah dimana di atasnya didirikan bangunan rumah susun (tanah bersama) telah diberikan dan diterbitkan hak atas tanah yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yaitu: 

1. Apabila dimiliki orang perorangan, WNI dapat diberikan Hak Milik (“HM”), Hak Guna Bangunan (“HGB”), Hak Guna Usaha (“HGU”) atau Hak Pakai(“HP”);

Lihat Juga  Perbedaan Hak Pengelolaan di dalam Peraturan Hak Pengelolaan yang baru dan lama

2. Apabila dimiliki oleh badan hukum komersial, atau badan hukum sosial dapat diberikan Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai;

3. Apabila dimiliki oleh badan-badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yaitu :

  1. Bank-bank yang didirikan oleh negara,
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 79 tahun 1958 (Sekarang diatur dalam UU No.17 tahun 2012 tentang Koperasi),

4. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria (sekarang Kepala Badan Pertanahan Nasional), setelah mendengar Menteri Agama,

5. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh oleh Menteri Pertanian/Agraria (sekarang Kepala Badan Pertanahan Nasional), setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial (Menteri Sosial),
dapat diberikan Hak Milik.

6. Apabila dimiliki atau dikuasai oleh negara/pemerintah, dapat diberikan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.

7. Apabila dimiliki oleh BUMN atau BUMD, dapat diberikan HGB, HP atau Hak Pengelolaan.

 

Pembatasan Penerbitan SKBG Sarusun

  1. SKBG Sarusun hanya diberikan kepada pemilik rumah susun khusus atau rumah susun umum yang berdiri diatas tanah sewa atau diatas tanah Milik Negara atau tanah wakaf.
  2. SKBG Sarusun tidak diberikan kepada pemilik bangunan rumah susun yang telah memiliki SHM Sarusun .
  3. SKBG Sarusun tidak diberikan kepada pemilik rumah susun yang berdiri diatas tanah dengan status HM, HGB, HP, karena dengan status hak atas tanah tersebut, maka yang diterbitkan adalah bukti pemilikan satuan Rumah Susun berikut tanah bersamanya yang terkandung dalam Nilai Pokok Proporsional (“NPP”) yaitu SHM Sarusun.

Pembebanan Jaminan

Menurut Pasal 48 ayat 4 UU No.20/2011, SKBG Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani jaminan fidusia. SKBG sarusun yang dijadikan jaminan utang secara fidusia harus didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Pasal 48 ayat 5 UU No.20/2011).

Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law - Standar Klausul Perjanjian

Sony Elmars

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun), silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com