Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1997 adalah perubahan dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Sangat Sederhana (“RSS”) dan Rumah Sederhana (“RS”)(selanjutnya disebut “Keputusan Menteri Negara Agraria”).

Perubahan – perubahan dari Keputusan Menteri Negara Agraria tersebut adalah, sebagai berikut :

1. Tanah untuk RSS dan RS adalah bidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Harga Perolehan tanah dan rumah tidak lebih dari Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
  2. Luas tanah tidak lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi) di daerah perkotaan tidak lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi) di luar perkotaan ; dan
  3. Di atasnya telah dibangun rumah dalam rangka pembangunan perumahan masal atau kompleks perumahan.

2. Permohonan pendaftaran perubahan Hak Guna Bangunan (“HGB”) menjadi HM diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan menyertakan dokumen berupa :

  1. Sertifikat HGB yang dimohonkan untuk diubah menjadi HM,
  2. Akta jual-beli atau surat perolehan mengenai tanah beserta rumah yang bersangkutan,
  3. Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani hak tanggungan.
Lihat Juga  Undang-undang Rumah Susun Terbaru Nomor 20 Tahun 2011