Menurut Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang dapat memiliki hak milik atas sebidang tanah adalah warga Negara Indonesia maupun badan-badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan syarat-syaratnya. Pengaturan mengenai badan-badan hukum tersebut diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (“PP No 38 Tahun 1963”), dimana badan-badan hukum yang dimaksud terdiri dari :

  1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (“selanjutnya disebut Bank Negara”);
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-undang No. 79 tahun 1958 atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari batas maksimum sebagai ditetapkan dalam Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960;
  3. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Agraria, atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Agraria dan setelah mendengar Menteri Agama;
  4. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Agraria, atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha sosial dan setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

Bank Negara dapat memperoleh hak milik atas tanah :

  1. untuk tempat bangunan-bangunan yang diperlukan guna melaksanakan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai-pegawainya ;
  2. yang berasal dari pembelian dalam pelelangan umum sebagai eksekusi dari Bank yang bersangkutan dengan ketentuan penggunaan tanah tersebut sesuai dengan kegunaan pada no. 1 (satu) diatas.

Apabila tanah tersebut tidak sesuai dengan kegunaan untuk melaksanakan tugas Bank Negara serta perumahan bagi pegawai-pegawainya, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya harus dialihkan kepada pihak lain yang dapat mempunyai hak milik.

Lihat Juga  Hak dan Kewajiban Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini, maka Bank Negara dan perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian, wajib memberitahukan kepada Menteri Pertanian/Agraria tentang semua tanah yang dipunyainya, dengan menyebutkan macam haknya, letak, luas dan penggunaannya. Mengenai badan-badan keagamaan dan sosial, mempunyai kewajiban yang sama dengan Bank Negara dan perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian waktu badan yang bersangkutan meminta untuk ditunjuk sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik.

Untuk dapat memperoleh tanah hak milik sesudah mulai berlakunya peraturan ini, tetap diperlukan ijin Menteri Pertanian atau Agraria atau penjabat lain yang ditunjuknya. Menteri Pertanian atau Agraria juga berwenang untuk meminta kepada badan-badan hukum tersebut agar mengalihkan tanah-tanah milik yang dipunyainya kepada pihak lain yang dapat mempunyai hak milik atau memintanya untuk diubah menjadi hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai jika tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kepemilikan hak milik atas tanah oleh badan hukum dalam PP No. 38 Tahun 1963.

Handy Samot