[vc_column column_padding="no-extra-padding" column_padding_position="all"...
[vc_column column_padding="no-extra-padding" column_padding_position="all"...
Contoh Kasus Akuisisi from Leks&Co Kronologis Akuisisi Investor PT A Pemegang Saham A Pemegang Saham B Pemegang Pembelian tanah dari Saham C para pemilik tanah Pemegang SahamA Pemegang Saham B Pemegang Saham C Pemilik Tanah A (PT) Pemilik Tanah B • SHM • SHGB •...
Latar Belakang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal (“Permenag No. 2/2015”) merupakan peraturan pelaksana...
Latar Belakang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (“Permenag No.4/2015”) diterbitkan dalam rangka mempercepat penyelesaian persetifikatan tanah melalui Program Nasional Agraria...
Meetbrief (Bld) adalah: Surat ukur, hal ini erat kaitannya dengan ketentuan UU No.5 Tahun 1960, pasal 19, yaitu: Pasal 19 (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan...
Verpachten (Bld) adalah menyewakan tanah, (lihat pasal 1589 KUH.Perdata) Pasal 1588 KUH.Perdata "Jika di dalam suatu persetujuan sewa tanah disebutkan suatu keluasan sungguh-sungguh, maka hal ini tidaklah menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa,...
Hak Ulayat (beschikkingsrecht) ialah hak atas tanah dari masyarakat tertentu yang di beberapa daerah Indonesia dikenal dengan berbagai nama. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Ulayat, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Domein Verklaring: Pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Domein Verklaring, silakan hubungi kami ke...
Kadaster: pendaftaran tanah, suatu lembaga yang ditugaskan menyelenggarakan pendaftaran tanah dengan maksud untuk menetapkan identifikasi tiap-tiap potongan tanah (persil) dan mencatat tiap-tiap pergantian pemilik (pemindahan hak milik), begitu pula hak-hak kebendaan...