Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
[vc_column column_padding="no-extra-padding" column_padding_position="all"...
[vc_column column_padding="no-extra-padding" column_padding_position="all"...
[vc_column column_padding="no-extra-padding" column_padding_position="all"...
Latar Belakang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Pengadaan Tanah”) merupakan suatu kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yang dialokasikan untuk kegunaan publik dengan cara memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah....
Latar Belakang Pada tanggal 22 April 2016, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2016 (“Permenag No. 18/2016”). Permenag No. 18/2016 diterbitkan dengan latar belakang...
Hak guna usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat...