Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960, tanah-tanah milik perserorangan warga negara Belanda dan yang tidak ternasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, menjadi dikuasai oleh negara untuk diberikan kepada penerima hak...
Properti Indonesia – Pedoman Penyelesaian Penguasaan Tanah Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda
read more