Man and woman in warehouse looking at digital tabletLatar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960, tanah-tanah milik perserorangan warga negara Belanda dan yang tidak ternasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, menjadi dikuasai oleh negara untuk diberikan kepada penerima hak melalui jual beli (“P3MB”). Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965, semua bangunan dan tanah milik badan-badan hukum Belanda dan ditinggalkan direksi/pengurusnya, menjadi dikuasai oleh negara dan dapat dijual kepada penerima hak yang memenuhi persyaratan (“Prk5”).

Pada kenyataannya, masih terdapat tanah P3MB dan tanah Prk5 (“Tanah”) yang belum dimohonkan haknya tetapi telah dialihkan kepada pihak lain baik perorangan atau badan hukum. Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 (“Permenag 20/2016”), sebagai pedoman penyelesaian penguasaan Tanah dan memberikan kepastian hukum bagi penerima hak atas Tanah tersebut.

Tata Cara Permohonan Hak Atas Tanah

Tanah akan diberikan kepada penerima hak berdasarkan penunjukan dari pemerintah, berdasarkan dengan urutan pengutamaan yaitu:

a.pegawai negeri sipil (PNS); dan/atau

b.masyarakat.

Untuk peromohon hak atas Tanah, pihak yang ditunjuk atau pemegang hak terakhir mengajukan permohonan (“Permohonan”) dengan membayar sejumlah uang pendaftaran kepada pemerintah. Permohonan diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) melalui kantor pertanahan setempat.

Berkas Permohonan

Pemohon mengajukan berkas, yang meliputi (“Berkas”):

a.fotokopi identitas Pemohon atau kuasa apabila dikuasakan berupa KTP atau KK;

b.fotokopi anggaran dasar badan hukum, apabila Pemohon merupakan badan hukum;

c.surat kuasa, apabila dikuasakan;

Lihat Juga  Daily Tips: Mekanisme Perwakafan Tanah

d.surat Permohonan melalui ketua P3MB/Prk5;

e.surat keterangan tanah;

f.surat izin penghunian (SIP) dari dinas perumahan;

g.keterangan dari imigrasi tentang kewarganegaraan bekas pemilik P3MB;

h.keterangan dari kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak, jika obyeknya adalah Prk5;

i.dasar perolehan/penguasaan tanah;

j.bukti telah dilakukan pengumuman oleh Pemohon 1 (satu) kali di 2 (dua) surat kabar harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan;

k.fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;

l.surat pernyataan kesanggupan membayar nilai taksiran atas tanah dan bangunan; dan

m.surat pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah.

Setelah Berkas memenuhi persyaratan, kepala kantor pertanahan (“Kepala Kantor”) memerintahkan pegawai yang bertanggungjawab (“Pegawai Kepala Kantor”) untuk melakukan kegiatan pengukuran terhadap Tanah.

Pengukuran Tanah

Berdasarkan pengukuran Tanah oleh Pegawai Kepala Kantor, Kepala Kantor akan menyampaikan surat keterangan pendaftaran Tanah dan Berkas kepada kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (“Kepala Kantor Wilayah”). Setelah menerima berkas tersebut, Kepala Kantor Wilayah memerintahkan panita A untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen. Panitia A membuat risalah data dari hasil pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen tersebut (“Risalah Data”).

Menentukan Harga Penaksiran

Untuk menentukan harga penaksiran, Kepala Kantor Wilayah membentuk panitia penaksir yang terdiri dari:

a.penilai (apraisal) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

b.unsur dari pamongpraja, yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota.

Panitia penaksir bertugas untuk menaksir harga Tanah (beserta bangunannya jika ada). Dari hasil penaksiran tersebut dibuat risalah penaksiran harga (“Risalah Harga”).

Kepala Kantor Wilayah kemudian menyampaikan laporan kepada Menteri beserta dengan Berkas, Risalah Data dan Risalah Harga. Menteri memerintahkan direktur jendral terkait untuk melaksanakan penilitian terhadap Berkas, Risalah Data dan Risalah Harga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Menteri menetapkan keputusan pemberian hak atas Tanah atau menolak Permohonan.

Lihat Juga  Rangkuman PP No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Jika Menteri memberikan hak atas Tanah, Pemohon mendapatkan keputusan pemberian hak atas Tanah, maka Pemohon membayar harga Tanah sesuai dengan Risalah Harga.

Pendaftaran Hak Atas Tanah

Setelah mendapatkan surat keputusan pemberian hak atas Tanah, pemohon mendaftarkan hak atas Tanah kepada kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak atas Tanah, dengan menyertakan:

  1. bukti pembayaran; dan
  2. surat keputusan pemberian hak atas Tanah.

Penyelesaian pendaftaran hak atas Tanah dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 11 Mei 2016. Apabila setelah lewatnya jangka waktu pendaftaran, masih terdapat Tanah yang belum dilakukan pendaftaran dan diberikan  haknya, maka Tanah tersebut akan menjadi tanah negara.

Panitia Penyelesaian Tanah

Menteri dapat membentuk panitia penyelesaian Tanah, yang terdiri dari:

  1. Kepala Kantor Wilayah, sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Kepala Kantor, sebagai anggota; dan
  3. unsur dari pamongpraja yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota, sebagai anggota.

Panitia penyelesaian tanah bertugas untuk:

  1. mengiventarisasi Tanah;
  2. memverivikasi dan mengidentifikasi Tanah;
  3. memberitahu pihak yang menguasai Tanah untuk mengajukan Permohonan; dan
  4. menyusun laporan tentang Tanah.

 

Alam Setya

 

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Pedoman Penyelesaian Penguasaan Tanah Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com