Pendahuluan Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah...
Pendahuluan Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah...
Situasi Pandemi covid-19 tidak menghambat rencana pemerintah untuk menciptakan efisiensi dan penyederhanaan proses pelayanan publik terkait perizinan kegiatan usaha. Pada tanggal 2 Februari 2021 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang...
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) adalah salah satu undang-undang yang terkena dampak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai bagian dari tujuan UU Cipta Kerja memberi kemudahan persyaratan investasi dari...
Terhitung sejak tanggal 18 Juli 2019, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri PU dan PR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (“Permen PPJB”); Permen PPJB ini mencabut dua peraturan sebelumnya, yaitu: Keputusan Menteri...
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun from Leks&Co Pembentukan P3SRS wajib difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi ditetapkan paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada...
Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (“PP No. 24/2009”), Menteri Perindustrian memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian No. 05-M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan...
Ketentuan-ketentuan mengenai perizinan usaha pusat perbelanjaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres No. 112/2007”) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Latar Belakang
Tujuan ditetapkannya Permenpera No. 06 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.
Isi Permenpera No.06
Pemerintah mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha di bidang perumahan dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi (Pasal 1 ayat (1) Permenpera No. 06). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan izin usaha bertindak untuk dan atas nama Menteri yang membidangi perumahan rakyat (Pasal 2 Permenpera No. 06).
Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) Permenpera No. 06 ini adalah sebagai berikut:
Usaha di bidang perumahan yang di dalamnya terdapat modal asing;
Usaha di bidang perumahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
Pada Pasal 3 Permenpera No. 06 diatur mengenai tugas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Permenpera No. 06 ini:
Berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal serta tata cara perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi perumahan rakyat;
Dalam pelaksanaan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 bilamana diperlukan penjelasan teknis lebih lanjut dapat menghubungi eselon I Kementerian Perumahan Rakyat yang terkait dengan bidangnya;
Menyampaikan tembusan izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang membidangi perumahan rakyat;
Menyampaikan laporan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada Menteri yang membidangi perumahan rakyat.