Pertanahan

Condominaal

Condominaal (Lat): Menjadi milik bersama; kondominal diatur di dalam KUH. Perdata pasal 633, yaitu: Tiap-tiap tembok yang dipakai sebagai tembok atas bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun milik yang satu dan yang lain, harus dianggap sebagai...

read more
Onroerende Goederen

Onroerende Goederen

Onroerende Goederen (Bld): Benda-benda tak bergerak; benda tetap; barang-barang tak bergerak, hal ini diatur di dalam pasal 617 KUH.Perdata.   KUH.Perdata pasal 617: Tiap tiap akta dengan mana kebendaan tak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani atau...

read more
Plantage

Plantage

Plantage (Bld): Perkebunan; hal ini ada kaitannya dengan pasal III ketentuan konversi UUPA, yaitu: Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya undang-undanag ini sejak saat tersebut menjadi hak guna usaha tersebut dalam pasal 28 ayat 1...

read more

Meetbrief

Meetbrief (Bld) adalah: Surat ukur, hal ini erat kaitannya dengan ketentuan UU No.5 Tahun 1960, pasal 19, yaitu: Pasal 19 (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan...

read more
Verpachten

Verpachten

Verpachten (Bld) adalah menyewakan tanah, (lihat pasal 1589 KUH.Perdata) Pasal 1588 KUH.Perdata "Jika di dalam suatu persetujuan sewa tanah disebutkan suatu keluasan sungguh-sungguh, maka hal ini tidaklah menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa,...

read more
Hak Hipotek

Hak Hipotek

Hak Hipotek adalah hak kebendaaan atas benda-benda tetap untuk mendapatkan penggantian atas hasil penjualan benda tersebut sebagai pelunasan suatu perikatan. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Hak Hipotek,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

read more