Latar Belakang Pada tanggal 3 Agustus 2017, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag No. 51/2017”). Peraturan ini dibuat mengingat Permendag...

read more