Latar Belakang

Pada tanggal 3 Agustus 2017, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag No. 51/2017”). Peraturan ini dibuat mengingat Permendag No. 33/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan Permendag No. 107/2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 33/2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan usaha perusahaan perantara perdangan properti. Selain itu, penerbitan Permendag No. 51/2017 juga bertujuan untuk terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dengan para pelaku usaha yang profesional guna menumbuhkan industri properti.

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“P4”) adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis. Kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti di wilayah NKRI hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri dengan opsi untuk bekerja sama dengan perusahaan asing melalui sistem waralaba.

Perjanjian

P4 dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa yang paling sedikit memuat :

  • lingkup kegiatan yang ditugaskan;
  • objek properti;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • jangka waktu perjanjian;
  • penyelesaian perselisihan.

Tenaga Ahli

P4 wajib memiliki minimal dua orang tenaga ahli sedangkan kantor cabang P4 wajib memiliki minimal satu orang tenaga ahli. Semua tenaga ahli harus memiliki Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti dan hanya boleh bekerja di satu P4.

Cakupan Usaha

Kegiatan usaha P4 meliputi :

  • jasa jual beli properti;
  • jasa sewa-menyewa properti;
  • jasa penelitian dan pengkajian properti;
  • jasa pemasaran properti;
  • jasa konsultasi dan penyebaran informasi properti.
Lihat Juga  Reklamasi Dalam Kegiatan Pertambangan Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan Lebih Lanjut

Jasa jual beli properti meliputi menerima dan melaksanaan pekerjaan menjual dan/atau membeli properti sesuai dengan perjanjian tertulis dengan komisi minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi. Jasa sewa-menyewa properti meliputi menerima dan melaksanaan pekerjaan untuk mencari penyewa atau menyewakan properti sesuai dengan perjanjian tertulis dengan komisi minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi.

Larangan untuk P4

P4 dilarang untuk :

  • memberikan data atau informasi secara tidak benar;
  • menawarkan, menjanjikan, atau membuat pernyataan sesat;
  • melakukan praktek persaingan usaha yang tidak sehat.

Surat Izin Usaha P4 (SIU-P4)

Setiap P4, kecuali kantor cabang, wajib memiliki SIU-P4 dari Menteri yang hanya berlaku untuk dan selama pelaksanaan kegiatan usaha P4 di wilayah NKRI. SIU-P4 wajib didaftar ulang setiap lima tahun sekali. Permohonan penerbitan dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dengan perantaraan Lembaga Online Single Submission atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan (“OSS”) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (“PP No. 24/2018”) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan (“Permendag No. 77/2018”).

Permohonan penerbitan SIU-P4 dilakukan dengan mengisi Surat Permohonan (“SP SIU-P4”) dan mengunggah dokumen-dokumen seperti :

  • fotokopi akta notaris pendirian P4 baik yang berbentuk firma, CV, koperasi, maupun PT.
  • surat pernyataan kedudukan badan usaha bermaterai cukup untuk P4 berbentuk perusahaan perseorangan;
  • fotokopi penetapan pengesahan badan hukum untuk P4 berbentuk koperasi dan PT;
  • daftar minimal dua tenaga ahli dilengkapi dengan :
    • surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantaraan perdagangan properti yang hanya bekerja di satu P4 saja;
    • fotokopi Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang masih berlaku;
    • daftar riwayat hidup;
    • fotokopi KTP.
  • fotokopi KTP pemilik, pengurus, atau penanggungjawab P4;
  • fotokopi NPWP pemilik, pengurus, atau penanggungjawab P4;
  • foto pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan sebanyak dua lembar ukuran 4×6 cm;
  • surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab P4 apabila menggunakan kuasa.
Lihat Juga  Hukum Indonesia, Pengaturan Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus Terbaru

Penerbitan SIU-P4 maupun penolakan diumumkan melalui OSS. P4 yang ditolak permohonannya dapat mengajukan permohonan baru. Permohonan pendaftaran ulang SIU-P4 dilakukan dengan mengisi SP SIU-P4 dan mengunggah SIU-P4 asli yang lama. Keseleruhuan proses hingga terbitnya pendaftaran dilakukan melalui OSS.

Pemilik, pengurus, atau penanggungjawab P4 yang telah memiliki SIU-P4 dan hendak membuka kantor cabang P4 atau memerlukan SIU-P4 yang baru untuk pengembangan usaha wajib mengajukan penerbitan SIU-P4 tersebut melalui OSS dengan melengkapi dokumen-dokumen seperti :

  • fotokopi SIU-P4 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi dokumen pembukaan kantor cabang P4;
  • daftar minimal satu orang tenaga ahli pada kantor cabang dilengkapi dengan :
    • surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantaraan perdagangan properti yang hanya bekerja di satu P4 saja;
    • fotokopi Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang masih berlaku;
    • daftar riwayat hidup;
    • fotokopi KTP.
  • fotokopi KTP pemilik, pengurus, atau penanggungjawab kantor cabang P4.

Perubahan data P4 yang meliputi nama perusahaan, alamat perusahaan, pemilik, pengurus, penanggungjawab, dan tenaga ahli serta telah memiliki SIU-P4 wajib dilaporkan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan melalui OSS paling lambat dua bulan sejak diadakan perubahan. Penerbitan SIU-P4 yang baru dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah diterimanya permohonan.

Permohonan penggantian SIU-P4 yang hilang maupun rusak kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dilakukan dengan mengisi SP SIU-P4 melalui OSS dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti :

  • a. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (“SKTLK”) SIU-P4 yang telah diterbitkan oleh kepolisian;
  • SIU-P4 asli untuk SIU-P4 yang rusak.

SIU-P4 pengganti diterbitkan melalui OSS paling lambat tiga hari kerja sejak penerimaan permohonan . Setiap P4 wajib mencantumkan nomor SIU-P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi.

Lihat Juga  Daily Tips: Hak dan Kewajiban Orang yang Menyewakan Properti

SIU-P4 dan OSS

Berdasarkan Lampiran I PP No. 24/2018 jo. Lampiran I Permendag No. 77/2018, SIU-P4 termasuk sebagai salah satu jenis perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui OSS. Dalam hal ini, meskipun perizinan berusaha itu sendiri diterbitkan oleh Menteri atau pejabat lain yang mendapat pendelegasian wewenang, pelaksanaan kewenangan penerbitan dokumennya dilakukan melalui OSS.

Peraturan yang Berlaku

Permendag No. 51/2017 menghapuskan Permendag No. 33/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan Permendag No. 107/2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 33/2008.


Jourdan Phillip Daniel