Yurisprudensi Putusan Seseorang yang "menandu" sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. 200 K/SIP/1958
Yurisprudensi Putusan Seseorang yang "menandu" sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. 200 K/SIP/1958
Infrastruktur adalah salah satu program penting pemerintah pusat. Infrastruktur juga telah ditetapkan secara resmi sebagai program prioritas kedua dalam pemerintahan kedua Presiden Jokowi, setelah pengembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu tentunya proyek...
Poin Pembelajaran Meski di dalam hukum adat tidak mengenal konsep daluwarsa, namun dengan lewatnya waktu terbaik untuk menuntut, maka menimbulkan persangkaan hukum bahwa hak (yang mungkin dipunyai) telah dilepaskan (rechtsverwerking). Ringkasan Pokok Perkara Penggugat...
Latar Belakang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran No 9/SE/VI/2013 tentang Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat (“SE No. 9/SE/VI/2013”). SE No. 9/SE/VI/2013 dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi format dan...