Latar Belakang Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 167 Tahun 2012 Tentang Ruang Bawah Tanah (“Pergub DKI Jakarta 167/2012”) mengatur antara lain mengenai pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan ruang bawah tanah DKI Jakarta. Ruang bawah...
Plantage (Bld): Perkebunan; hal ini ada kaitannya dengan pasal III ketentuan konversi UUPA, yaitu: Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya undang-undanag ini sejak saat tersebut menjadi hak guna usaha tersebut dalam pasal 28 ayat 1...
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN 2/2013”) menyebutkan bahwa pemberian hak atas tanah adalah penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas...
Meetbrief (Bld) adalah: Surat ukur, hal ini erat kaitannya dengan ketentuan UU No.5 Tahun 1960, pasal 19, yaitu: Pasal 19 (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan...
Hak Ulayat (beschikkingsrecht) ialah hak atas tanah dari masyarakat tertentu yang di beberapa daerah Indonesia dikenal dengan berbagai nama. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Ulayat, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”), tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan (“HGB”) adalah: tanah negara; tanah hak pengelolaan; tanah hak milik....
Domein Verklaring: Pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara. Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Domein Verklaring, silakan hubungi kami ke...