procedureLatar Belakang

Tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (“Permenkeu 78/2014”). Permenkeu 78/2014 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Ketentuan Umum

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (“Barang Negara”).

Pemanfaatan Barang Negara adalah pendayagunaan Barang Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, dan/atau optimalisasi Barang Negara yang dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Prinsip Umum Pemanfaatan Barang Negara

  1. Pemanfaatan Barang Negara dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
  2. Pemanfaatan Barang Negara dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
  3. Pemanfaatan Barang Negara dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan Barang Negara.
  4. Barang Negara yang menjadi objek pemanfaatan harus ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang/pengguna barang.
  5. Biaya pemeliharaan dan pengamanan Barang Negara serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan pemanfaatan Barang Negara dibebankan pada mitra pemanfaatan.
  6. Penerimaan negara dari pemanfaatan Barang Negara merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum negara.
  7. Barang Negara yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.

Pihak Pelaksana Pemanfaatan Barang Negara

Pihak yang dapat melakukan Pemanfaatan Barang Negara:

  1. Pengelola Barang

Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Negara, untuk Barang Negara yang berada pada Pengelola Barang (“Pengelola Barang”).

  1. Pengguna Barang
Lihat Juga  Properti Indonesia - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Negara dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Negara yang berada pada Pengguna Barang (“Pengguna Barang”).

Objek Pemanfaatan Barang Negara

Objek pemanfaatan Barang Negara meliputi:

  1. tanah dan/atau bangunan; dan
  2. selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Objek pemanfaatan Barang Negara yang dimaksud di atas dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruhnya.

Bentuk Pemanfaatan Barang Negara

Bentuk pemanfaatan Barang Negara berupa:

  1. Sewa

      Sewa adalah pemanfaatan Barang Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  1. Pinjam Pakai

      Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

  1. Kerja Sama Pemanfaatan

      Kerja Sama Pemanfaatan (“KSP”) adalah pendayagunaan Barang Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

  1. Bangun Guna Serah

      Bangun Guna Serah (“BGS”) adalah pemanfaatan Barang Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

  1. Bangun Serah Guna

      Bangun Serah Guna (“BSG”) adalah Pemanfaatan Barang Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

  1. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
Lihat Juga  Daily Tips: Pembatalan Hibah Atas Tanah

      Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (“KSPI”) adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mitra Pemanfaatan Barang Negara

Pemilihan mitra pemanfaatan Barang Negara dilaksanakan melalui tender. Tender adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak pemanfaatan Barang Negara, melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran yang paling tinggi.

Tahapan tender meliputi:

  1. pengumuman;
  2. pengambilan dokumen pemilihan;
  3. pemasukan dokumen penawaran;
  4. pembukaan dokumen penawaran;
  5. penelitian kualifikasi;
  6. pemanggilan peserta calon mitra;
  7. pelaksanaan tender; dan
  8. pengusulan dan penetapan mitra pemanfataan Barang Negara.

Jika tender tersebut gagal maka pemilihan akan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Tender ulang dengan paling sedikit 3 (tiga) orang peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender;
  2. Apabila peserta calon mitra kurang dari 3 (tiga) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan bahwa tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan seleksi langsung.
  3. Dalam hal peserta calon mitra yang mengikuti Tender ulang kurang dari 2 (dua) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan bahwa tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan penunjukkan langsung.

Pejabat/pegawai pada kementerian/lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/Pengguna Barang, tim pemanfaatan, maupun panitia pemilihan, sampai dengan derajat ketiga dilarang menjadi calon mitra.

Jangka Waktu Pemanfataan Barang Negara

  1. Jangka waktu sewa Barang Negara paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang.
  2. Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
  3. Jangka waktu KSP paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang. Namun, untuk penyediaan infrastruktur (i) transportasi, (ii) jalan, (iii) sumber daya air, (iv) air minum, (v) air limbah, (vi) telekomunikasi, (vii) ketenagalistrikan, serta (viii) minyak dan/atau gas bumi diberikan paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian KSP dan dapat diperpanjang.
  4. Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian dan tidak dapat diperpanjang.
  5. Jangka waktu KSPI paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang. Namun, perpanjangan jangka waktu KSPI tersebut hanya dapat dilakukan dalam hal terjadinya government force majeure, seperti dampak kebijakan pemerintah yang disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi, politik, sosial, dan keamanan.
Lihat Juga  Properti Indonesia - Pedoman Penyelesaian Penguasaan Tanah Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda

Sanksi

Mitra dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran, surat peringatan dan denda.

Dalam hal Barang Negara yang dimanfaatkan tidak dipelihara dengan baik, mitra harus melakukan memperbaiki sampai pada kondisi sesuai dengan yang diperjanjikan. Perbaikan tersebut harus sudah diselesaikan paling lambat pada saat berakhirnya masa pemanfaatan Barang Negara.

Dalam hal Barang Negara yang dimanfaatkan tersebut hilang, maka mitra wajib mengganti objek pemanfaatan dan hasil pemanfaatan Barang Negara dengan barang yang sama atau barang yang sejenis dan setara. Penggantian tersebut wajib dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya pemanfaatan Barang Negara.

Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian Barang Negara tidak dapat dilakukan, mitra membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. Pembayaran biaya dilakukan dengan cara menyetorkan ke rekening kas umum negara.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com