Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (“PP No. 24/2009”), Menteri Perindustrian memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian No. 05-M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri (“Permenperin No 05/2014”). Pasal 1 ayat (1) Permenperin No 05/2014 menyebutkan bahwa kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Izin Usaha Kawasan Industri
Izin usaha kawasan industri (“Izin Usaha”) dan izin perluasan kawasan industri diberikan oleh:
- Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota;
- Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota; atau
- Menteri untuk Kawasan Industri, yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. Dalam hal ini Menteri Perindustrian mendelegasikan kewenangannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
Setiap kegiatan usaha kawasan industri wajib memiliki Izin Usah. Izin Usaha diberikan kepada perusahaan kawasan industri yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dapat berbentuk (i) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi atau badan usaha swasata.
Kemudian perusahaan kawasan industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah minimal 2% (dua persen) dari luas kaveling Industri. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun lahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka dapat digunakan oleh Perusahaan Industri lainnya sepanjang lahan untuk Perusahaan Industri lainnya tersebut sudah tidak tersedia. Untuk memeroleh Izin Usaha, pemohon wajib memperoleh persetujuan prinsip.
Permohonan Persetujuan Prinsip, diajukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-I (Lampiran II dari Permenperin 05/2014), dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi, dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), kecuali untuk penanaman modal asing;
- sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan
- surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.
Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud di atas akan mengeluarkan persetujuan prinsip selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan persetujuan prinsip dieterima. Perusahaan kawasan industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah:
- memiliki izin gangguan;
- memiliki izin lokasi;
- melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- memiliki izin lingkungan;
- melakukan penyusunan rencana tapak tanah;
- melakukan pematangan tanah;
- melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam kawasan industri;
- memiliki tata tertib kawasan industri; dan
- menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro,kecil, dan menengah.
Izin Usaha diberikan kepada Perusahaan kawasan industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- mengisi formulir permohonan izin usaha kawasan industri model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan kawasan industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II;
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya;
- memenuhi ketentuan pedoman teknis kawasan industri;
- sebagian dari kawasan industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke kawasan industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam kawasan industri, serta instalasi pengolahan air limbah bagi kawasan industri, kantor pengelola; danelah dibuatkan berita acara pemeriksaan (“BAP”) lapangan oleh tim penilai KI yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan Izin Usaha kawasan industri.
Izin Perluasan Kawasan Industri
Setiap perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan kawasan industri wajib memperoleh Izin Perluasan Kawasan Industri (“Izin Perluasan”) terlebih dahulu. Namun, perluasan kawasan industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip.
Izin Perluasan diberikan apabila perusahaan kawasan industri yang bersangkutan telah memperoleh Izin Usaha dengan ketentuan (“Persyaratan Kawasan Industri”):
- memiliki izin lingkungan atas kawasan industri perluasan;
- memiliki izin lokasi perluasan;
- lahan yang direncanakan sebagai areal perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (“SPH”) atau; dan
- berada dalam kawasan peruntukan industri.
Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri diajukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-V (Lampiran II Permenperin No 05/2014). Permohonan diajukan kepada pejabat berwenang dilengkapi izin lokasi. Salinan permohonan disampaikan kepada Menteri dan gubernur/bupati/walikota. Tim Penilai KI melaksanakan pemeriksaan lokasi Kawasan Industri guna memastikan kebenaran kawasan industri telah memenuhi Persyaratan Kawasan Industri dan dibuat dalam BAP. Pejabat berwenang akan mengeluarkabn Izin Perluasan jika hasil pemeriksaan menyetujui untuk memberikan Izin Perluasan.
- Jika Anda membutuhkan informasi dan layanan jasa hukum mengenai Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, Anda dapat menghubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com