Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.1 Adapun mekanisme penetapan tanah sebagai Tanah Musnah, mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan Lokasi
    Penetapan Tanah Musnah dilakukan berdasarkan hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi atau informasi atau pemberitahuan dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat atau pihak lain.2

    Penetapan Tanah Musnah dilengkapi dengan peta lokasi dan data awal. Adapun data awal paling sedikit memuat:3
    1. nama pemegang hak;
    2. jenis dan nomor hak;
    3. nomor surat ukur;
    4. Nomor Identifikasi Bidang Tanah;
    5. desa/kelurahan, kecamatan letak tanah;
    6. luas tanah;
    7. penggunaan/pemanfaatan tanah; dan/atau
    8. catatan pendaftaran atau catatan lainnya.
  1. Pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah
    Setelah menetapkan lokasi bidang tanah yang teridentifikasi sebagai Tanah Musnah, Kepala Kantor Pertanahan membentuk Tim Peneliti Tanah Musnah melalui Surat Keputusan.4 Adapun masa tugas dari Tim Peneliti Tanah Musnah adalah paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah.5
  2. Sosialisasi
    Sosialisasi dilaksanakan untuk memberitahukan kepada seluruh pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah atau pihak lain yang bekepentingan atas bidang tanah yang teridentifikasi sebagai Tanah Musnah, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali di kantor desa/kelurahan letak tanah atau tempat lain yang ditentukan.6
  1. Identifikasi, Investarisasi dan Pengkajian
    Tim Peneliti Tanah Musnah melaksanakan identifikasi dan investarisasi atas bidang tanah yang teridenfitikasi sebagai Tanah Musnah dengan melakukan pemeriksaan lapangan, yang meliputi:7
    1. jenis hak;
    2. alat bukti tertulis kepemilikan tanah berupa sertipikat, alas hak lainnya atau dasar penguasaan atas tanah;
    3. pemilikan/penguasaan tanah;
    4. penggunaan/pemanfaatan tanah;
    5. keadaan tanah saat ini;
    6. luas tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah;
    7. batas bidang tanah.
Lihat Juga  UU Pokok Agraria - Hak Guna Usaha

Kemudian Tim Peneliti Tanah Musnah membuat risalah yang berisikan hasil pemeriksaannya serta dasar hukum hapusnya hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah karena dianggap sebagai tanah musnah yang selanjutnya risalah tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.8

  1. Pengumuman
    Setelah menerima risalah dari Tim Peneliti Tanah Musnah, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan bidang tanah yang dianggap sebagai Tanah Musnah secara tertulis dan terbuka pada kantor desa/kelurahan lokasi letak tanah, Kantor Pertanahan, atau melalui website Kementerian.9

    Pengumuman dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender. Selama jangka waktu pengumuman Pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Pemegang Hak Atas Tanah wajib membuat surat pernyataan akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi, apabila tidak, maka bidang tanah akan ditetapkan sebagai Tanah Musnah.
  1. Pelaksanaan Rekonstruksi atau Reklamasi Apabila Pemilik Tanah Menyatakan akan Melakukan Rekonstruksi dan/atau Reklamasi
    Dalam hal pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah memberikan pernyataan akan melakukan rekostruksi atau reklamasi, maka akan diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.10 Yang apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah tidak melakukan rekonstruksi atau reklamasi maka bidang tanah ditetapkan sebagai Tanah Musnah.11
  2. Penerbitan Keputusan Penetapan Tanah Musnah
    Penetapan Tanah Musnah dan hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dimuat dalam bentuk Keputusan yang kemudian disampaikan kepada pemegang hak.12

Mohamad Fajar Hasiolan

Sources

  1. Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  2. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  3. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  4. Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  5. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  6. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  7. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  8. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  9. Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  10. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  11. Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
  12. Pasal 16 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Lihat Juga  Perantara Perdagangan Properti