Pendahuluan

Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU 32/2009”), Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.1 Salah satu bentuk pencemaran lingkungan hidup yang biasa terjadi adalah melalui media limbah bahan berbahaya beracun.

Bahan berbahaya beracun (“B3”) merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.2 Sedangkan, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (“Limbah B3”).3

Sehubungan dengan definisi pencemaran lingkungan hidup diatas, untuk dapat membuktikan telah terjadi pencemaran lingkungan oleh Limbah B3, diperlukan bukti bahwa telah masuk atau dimasukkannya suatu unsur B3 kepada lingkungan hidup, yang dimana didalam pembuktian adanya unsur B3 didalam limbah dilakukan melalui uji karakteristik.

Artikel ini membahas salah satu cara pembuktian tercemarnya lingkungan, khususnya oleh Limbah B3 dengan cara uji karakteristik. Hal-hal penting yang akan dikaji dari artikel ini adalah (I) Pengaturan umum uji karaktaristik dan (II) Tata prosedur uji karakteristik.

Ketentuan umum Uji Karakteristik:

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No. 36 Tahun 2013 tentang   Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (“KMA 36/2013”), salah satu alat bukti yang khusus digunakan dalam penanganan perkara lingkungan adalah bukti ilmiah, yang dalam hal ini dapat berupa: (i) lab hasil laboratorium, dan/atau (ii) hasil perhitungan ganti rugi akibat pencemaran dan/atau kerusakan dari ahli.4

Lihat Juga  UUPA - Hak Pengelolaan

Pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”), uji karakteristik pada dasarnya dipergunakan untuk mengidentifikasi limbah yang bilamana terdapat jenis limbah diluar ketentuan peraturan perundang-undangan.5 Sehingga apabila ditemukan suatu limbah yang dipersengketakan dan diduga sebagai Limbah B3 untuk dapat menetapkan status limbah tersebut akan dilakukan uji karakteristik.

Selanjutnya PP 22/2021, menjelaskan karakteristik Limbah B3 adalah sebagai limbah yang: (a) mudah meledak; (b) mudah menyala; (c) reaktif; (d) infeksius; (e) korosif: dan/atau, (f) beracun.6

Tata cara pelaksanaan uji karakteristik

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (“Permen LHK 6/2021”), untuk menetapkan status suatu limbah merupakan Limbah B3 atau non B3, dilakukan melalui uji karakteristik, yang dalam hal ini terdiri dari (i) pengambilan contoh uji, dan (ii) pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3, yang akan dijabarkan sebagai berikut:7

  • Pengambilan contoh uji

Didalam pengambilan contoh uji, terdapat 2 indikator yang ditentukan berdasarkan jenis limbah yang akan di uji (i) untuk limbah cair akan merujuk pada Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 6989.59:2008, Air dan air Limbah – Bagian 59: Metode Pengambilan Contoh Air Limbah, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 cair dan (ii) Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 8520:2018, Cara Pengambilan Contoh Uji Limbah Padat B3, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 padat.8

  • Pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3

Pelaksanaan uji karakterisitk terhadap limbah B3 yang akan di uji meliputi: (1) uji karakteristik mudah meledak, (2) uji karakteristik mudah menyala, (3) uji karakteristik reaktif, (4) uji karakteristik infeksius, (5) uji karakteristik korosif, (6) uji karakteristik beracun, (7) uji karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50, dan (8) uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis.9 Terhadap uji karakteristik yang telah diuraikan, wajib dilakukan secara berurutan,10 dan apabila pada salah satu tahapan uji karakteristik telah memenuhi unsur limbah B3 urutan pengujian selanjutnya tidak perlu dilakukan.11

  • Uji karakteristik dilakukan oleh Laboratorium
Lihat Juga  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam Satu Naskah

Dalam pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3 yang sebagaimana dijabarkan pada poin (2) diatas, terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa pelaksanaan uji karaktertistik harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi.12

Penutup:

Peraturan perundang-undangan yang dirujuk pada artikel ini membuktikan bahwa, untuk menentukan apakah suatu bahan dianggap sebagai B3, harus dilakukan uji karakteristik. Dalam melakukan pengujian, harus disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Sehingga, dapat diartikan bahwa tidak setiap orang dapat melakukan pengujian tersebut dan tidak setiap hasil uji dapat dikatakan sebagai pengujian yang sah.

Irsandi Rahmat Wijaya

Sources

  1. Pasal 1 Nomor 14 UU 32/2009
  2. Pasal 1 Nomor 21 UU 32/2009
  3. Pasal 1 Nomor 22 UU 32/2009
  4. Bab IV huruf d No. 2 Lampiran KMA 36/2013, Hal. 23
  5. Pasal 278 ayat 1 PP 22/2021
  6. Pasal 278 ayat 2 PP 22/2021
  7. Pasal 5 Permen LHK 6/2021
  8. Pasal 6 Permen LHK 6/2021
  9. Pasal 7 ayat 1 Permen LHK 6/2021
  10. Pasal 7 ayat 2 Permen LHK 6/2021
  11. Pasal 7 ayat 3 Permen LHK 6/2021
  12. Pasal 8 ayat 1 Permen LHK 6/2021