UJI TUNTAS HUKUM • Disebut juga dengan Legal Due Diligence • Definisi: Suatu proses pemeriksaan dan pengujian dari segi hukum yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai resiko yang dapat berdampak pada suatu transaksi bisnis.
UJUAN UJI TUNTAS HUKUM DALAM RANGKA AKUISISI • Mengidentifikasi resiko hukum • Memperoleh informasi obyektif • Menentukan struktur transaksi • Menentukan persyaratan pendahuluan • Menentukan pernyataan dan jaminan • Negosiasi terhadap harga jual beli
Lihat Juga  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dalam Satu Naskah