A. Latar Belakang

Pada tanggal 8 Agustus 2017, pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (“UU 6/2017”). Peraturan pelaksanaan dari UU 6/2017 ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU 6/2017.

UU 6/2017 diterbitkan dengan latar belakang belum adanya pengaturan mengenai arsitek secara khusus. Oleh karena itu UU 6/2017 ini diterbitkan dengan tujuan:

  1. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi arsitek;
  2. memberikan perlindungan kepada pengguna jasa arsitek dan masyarakat dalam praktik arsitek;
  3. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas;
  4. mendorong peningkatan kontribusi arsitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
  5. meningkatkan peran arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia.

B. Ketentuan Umum

Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan (“Arsitektur”). Praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota (“Praktik Arsitek”). Seseorang yang melakukan Praktik Arsitek disebut sebagai arsitek (“Arsitek”).

Lingkup layanan Praktik Arsitek meliputi:

  1. penyusunan studi awal Arsitektur;
  2. perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
  3. pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
  4. perancangan tata bangunan dan lingkungannya;
  5. penyusunan dokumen perencanaan teknis, yaitu: (i) dokumen gambar perancangan, (ii) dokumen rencana kerja dan syarat-syarat, dan (iii) dokumen rencana anggaran biaya; dan/atau
  6. pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, yaitu kegiatan pemeriksaan dan pengecekan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan rancangan Arsitektur atau rancangan bangunan yang meliputi pengawasan berkala dan pengawasan terpadu.

Layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain yang meliputi:

  1. perencanaan kota dan tata guna lahan;
  2. manajemen proyek dan manajemen konstruksi;
  3. pendampingan masyarakat; dan/atau
  4. konstruksi lain antara lain berupa perencanaan konstruksi monument, patung, dan jembatan.

Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja arsitek yang merupakan tolak ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu. Standar kinerja arsitek mencakup kemampuan Arsitek dalam menyediakan hasil:

  1. dokumen gambar perancangan antara lain: (i) konsep rancangan, (ii) prarancangan, (iii) pengembangan rancangan, dan (iv) gambar kerja;
  2. dokumen rencana kerja dan syarat-syarat yaitu dokumen tentang spesifikasi teknis yang menjelaskan (i) jenis, (ii) tipe, dan (iii) karakteristik material/bahan yang dipergunakan secara detail dan menyeluruh;
  3. dokumen rencana perhitungan volume pekerjaan, dokumen yang berisikan daftar pokok pekerjaan yang harus dilakukan pada masa konstruksi bangunan berikut perhitungan volume pekerjaannya; dan/atau
  4. dokumen pengawasan berkala.
Lihat Juga  Kadaster

Standar kinerja arsitek selanjutnya akan diatur dalam peraturan menteri.

C. Persyaratan Arsitek

  1. Surat Tanda Registrasi Arsitek

Untuk menjadi seorang Arsitek seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (“STRA”). Kewajiban ini dikecualikan untuk seseorang yang merancang bangunan gedung sederhana dan bagunan gedung adat.

Ketentuan STRA adalah sebagai berikut:

  1. paling sedikit mencantumkan (i) kompetensi arsitek, dan (ii) masa berlaku;
  2. berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang dengan mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan;
  3. tidak berlaku karena (i) berakhir masa berlakunya dan tidak diregistrasi ulang; (ii) permintaan pemegang STRA; (iii) pemegang STRA meninggal dunia; atau (iv) pemegang STRA berganti kewarganegaraan;
  4. dicabut jika pemegang STRA (i) berstatus terpidana dalam kasus malpraktik arsitek; atau (ii) melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Arsitek.

2. Lisensi

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap Arsitek wajib memiliki lisensi, yaitu bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain (“Lisensi”). Arsitek yang tidak memiliki Lisensi wajib bekerja sama dengan Arsitek lain yang memiliki Lisensi.

Untuk memiliki Lisensi, Arsitek harus:

  1. memiliki STRA;
  2. mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi.

Lisensi akan diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Tata cara penerbitan Lisensi akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

3. Arsitek Asing

Arsitek asing adalah arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia (“Arsitek Asing”). Arsitek Asing yang hendak berpraktik di Indonesia harus memenuhi (i) persyaratan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi di Indonesia dengan surat registrasi, dan (ii) persyaratan perizinan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Arsitek Asing harus:

  1. Melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan dengan:
  2. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempatnya bekerja;
  3. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Arsitek Indonesia; dan
  • memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya;
Lihat Juga  Podcast on Real Estate Law – Pembangunan Rumah Susun Komersial

yang pengawasannya akan dilakukan oleh menteri di bidang pekerjaan umum.

  1. Bermitra dengan Arsitek Indonesia, yang mana Arsitek Indonesia tersebut akan menjadi penanggung jawab Praktik Arsitek.

D. Hak dan Kewajiban

  1. Hak dan Kewajiban Arsitek

Dalam melaksanakan Praktik Arsitek, seorang Arsitek memiliki hak berikut ini, yang berlaku juga untuk Arsitek Asing:

  1. memperoleh jaminan perlindungan hukum sepanjang Praktik Arsitek dilakukan sesuai dengan kode etik profesi Arsitek dan standar kinerja arsitek di Indonesia;
  2. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari pengguna jasa Arsitek sesuai dengan keperluan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas hasil karyanya;
  4. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja;
  5. mendapatkan pembinaan dan kesempatan dalam meningkatkan kompetensi profesi Arsitek.

Sementara itu, kewajiban Arsitek, yang mana berlaku juga untuk Arsitek Asing, adalah sebagai berikut:

  1. melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan keahlian, kode etik profesi Arsitek, kualifikasi yang dimiliki, dan standar kinerja Arsitek;
  2. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja;
  3. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
  4. menjunjung tinggi nilai budaya Indonesia;
  5. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan;
  6. mengutamakan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja serta kelestarian lingkungan;
  7. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam praktik arsitek;
  8. mengutamakan penggunaan sumber daya dan produk dalam negeri;
  9. memberikan layanan praktik arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya;
  10. melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek;
  11. melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  12. mengikuti standar kinerja Arsitek serta mematuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

2. Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa Arsitek

Pengguna jasa Arsitek berhak:

  1. mendapatkan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja;
  2. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil Praktik Arsitek;
  3. memperoleh perlindungan hukum atas jasa dan hasil Praktik Arsitek;
  4. menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan Praktik Arsitek;
  5. menolak hasil Praktik Arsitek yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
  6. melakukan upaya hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengguna jasa Arsitek berkewajiban:

  1. memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  2. mengikuti petunjuk Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja;
  3. memberikan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan standar keprofesionalan Arsitek; dan
  4. mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan pekerjaan.
Lihat Juga  Eddy Leks on Legal Workshop of Property Law

E. Organisasi Profesi

  1. Umum

Arsitek berhimpun dalam organisasi profesi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek (“Organisasi Profesi”). Organisasi Profesi dibentuk untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme profesi Arsitek..

Organisasi Profesi bersifat mandiri dan independen, serta bersifat nasional dan memiliki jaringan internasional. Organisasi Profesi berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Susunan kepengurusan, tugas, wewenang, tata kerja, dan kode etik akan ditetapkan lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.

  1. Kode Etik Profesi

Dalam menjalankan profesinya, Arsitek berpedoman serta berlandaskan pada kode etik profesi Arsitek. Kode etik tersebut disusun oleh Organisasi Profesi dengan membentuk majelis kehormatan etik. Struktur, fungsi, tugas, dan wewenang majelis kehormatan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.

  1. Tugas dan Kewenangan Organisasi Profesi

Secara umum tugas Organisasi Profesi berdasarkan UU 6/2017 antara lain:

  1. melakukan pembinaan anggota;
  2. menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
  3. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
  4. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek;
  5. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
  6. memberikan masukan kepada menteri di bidang pekerjaan umum mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
  7. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia (termasuk melestarikan Arsitektur tradisional nusantara); dan
  8. melindungi pengguna jasa Arsitek.

Kewenangan Organisasi Profesi berdasarkan UU 6/2017 secara umum adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya dalam Praktik Arsitek;
  2. memberikan advokasi kepada anggotanya dalam Praktik Arsitek;
  3. memberikan penghargaan kepada anggotanya;
  4. mengenakan sanksi kepada anggotanya atas pelanggaran kode etik profesi Arsitek; dan
  5. menyiapkan basis data untuk proses registrasi Arsitek.

F. Sanksi Administratif

Arsitek yang melanggar ketentuan berikut ini:

  1. memberikan layanan Praktik Arsitek tidak memenuhi standar kinerja Arsitek,  dikenakan sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara Praktik Arsitek;
    3. pembekuan STRA; dan/atau
    4. pencabutan STRA.
  2. tidak memiliki STRA, kecuali untuk seseorang yang merancang bangunan gedung sederhana dan bangunan adat, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek;
  3. Bagi Arsitek Asing yang tidak memenuhi syarat kompetensi, dikenakan sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau
    3. pembekuan surat registrasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif akan diatur dengan peraturan pemerintah.


Rizky Natalia