Video

🟡 Banding atas Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi 🟡 

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disampaikannya suatu memori banding?
 
✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase. 
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. 

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

✅ UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas bahwa memori banding wajib disampaikan ketika permohonan banding atas pembatalan putusan arbitrase diajukan. 

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 menunjukkan suatu keadaan dimana permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris mempertimbangkan, "oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima."

‼️ Judex Juris menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa memori banding adalah syarat pengajuan permohonan banding, yang mungkin disetarakan dengan memori kasasi yang diajukan dalam tingkat kasasi, yang bersifat mewajibkan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung. 

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

🟡 Banding atas Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi 🟡

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disampaikannya suatu memori banding?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase.
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

✅ UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas bahwa memori banding wajib disampaikan ketika permohonan banding atas pembatalan putusan arbitrase diajukan.

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 menunjukkan suatu keadaan dimana permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris mempertimbangkan, "oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima."

‼️ Judex Juris menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa memori banding adalah syarat pengajuan permohonan banding, yang mungkin disetarakan dengan memori kasasi yang diajukan dalam tingkat kasasi, yang bersifat mewajibkan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmVtRzJHSTFrSFlv

Banding Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan? 

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. 

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi. 

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah

karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan, 

yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi, 

dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi.

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah

karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan,

yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi,

dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkFBM04xSlV1SXBF

Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dilaksanakan karena Bertentangan dengan Ketertiban Umum Yurisprudensi

✅ Dalam kasus ini suatu putusan arbitrase digugat pembatalan ke pengadilan. 
✅ Putusan telah diterbitkan dengan salah satu amar putusan menghukum Termohon membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika Termohon lalai menjalankan putusan perkara ini jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

✅ Gugatan pembatalan diajukan atas dasar tipu muslihat dan atas dasar putusan arbitrase diambil tidak berdasar hukum, di antaranya, melanggar yurisprudensi perihal uang paksa dan Majelis Arbitrase melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan uang paksa. 
✅ Gugatan tersebut dikabulkan dan putusan arbitrase kemudian dibatalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat. 
✅ Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). 

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 65 K/Pdt.Sus/2010 mengatakan secara esensial bahwa suatu putusan arbitrase hanya dapat diajukan pembatalan jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). 
‼️ Sedangkan, Judex Juris menyimpulkan, putusan arbitrase yang digugat pembatalan tidak mengandung salah satu dari unsur tersebut. 
‼️ Judex Juris membenarkan putusan arbitrase. 

✅ Namun, mengenai uang paksa (dwangsom), hal ini kemudian dikoreksi oleh MA. 

‼️ Judex Juris menimbang:
"Adapun mengenai uang paksa (dwangsom) kepada Termohon Banding ... sebesar 1 (satu) juta rupiah per hari ... tidak dapat dibenarkan karena sesuai ketentuan Pasal 606 a dan b Rv yang mengatur bahwa pembayaran uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan terhadap perintah pembayaran sejumlah uang."

‼️ Kemudian, Judex Juris mempertimbangkan, ... memperbaiki amar putusan ... sekedar mengenai dwangsom ditiadakan ..." 
‼️ Selanjutnya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menghilangkan amar putusan mengenai dwangsom yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Arbitrase. 

✅ Adalah suatu prinsip hukum bahwa pengadilan tidak memeriksa pertimbangan dari suatu putusan arbitrase. 
✅ Prinsip ini tampak pada Pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase dan APS yang mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri, dalam memberikan perintah eksekuatur, tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. 
✅ Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa yang diperiksa oleh Ketua Pengadilan Negeri adalah apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 (eksistensi perjanjian arbitrase), Pasal 5 (ruang lingkup perdagangan), dan apakah putusan arbitrase bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. 

✅ Namun, sesungguhnya, koreksi yang dilakukan oleh MA bukan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase, melainkan dalam rangka pembatalan putusan. 
✅ Pembatalan putusan ditolak, tetapi MA malahan mengoreksi putusan arbitrase tersebut. 

‼️ Tidak jelas dasar hukum yang digunakan oleh MA untuk mengoreksi putusan arbitrase.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

✅ Dalam kasus ini suatu putusan arbitrase digugat pembatalan ke pengadilan.
✅ Putusan telah diterbitkan dengan salah satu amar putusan menghukum Termohon membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika Termohon lalai menjalankan putusan perkara ini jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

✅ Gugatan pembatalan diajukan atas dasar tipu muslihat dan atas dasar putusan arbitrase diambil tidak berdasar hukum, di antaranya, melanggar yurisprudensi perihal uang paksa dan Majelis Arbitrase melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan uang paksa.
✅ Gugatan tersebut dikabulkan dan putusan arbitrase kemudian dibatalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.
✅ Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 65 K/Pdt.Sus/2010 mengatakan secara esensial bahwa suatu putusan arbitrase hanya dapat diajukan pembatalan jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
‼️ Sedangkan, Judex Juris menyimpulkan, putusan arbitrase yang digugat pembatalan tidak mengandung salah satu dari unsur tersebut.
‼️ Judex Juris membenarkan putusan arbitrase.

✅ Namun, mengenai uang paksa (dwangsom), hal ini kemudian dikoreksi oleh MA.

‼️ Judex Juris menimbang:
"Adapun mengenai uang paksa (dwangsom) kepada Termohon Banding ... sebesar 1 (satu) juta rupiah per hari ... tidak dapat dibenarkan karena sesuai ketentuan Pasal 606 a dan b Rv yang mengatur bahwa pembayaran uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan terhadap perintah pembayaran sejumlah uang."

‼️ Kemudian, Judex Juris mempertimbangkan, ... memperbaiki amar putusan ... sekedar mengenai dwangsom ditiadakan ..."
‼️ Selanjutnya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menghilangkan amar putusan mengenai dwangsom yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Arbitrase.

✅ Adalah suatu prinsip hukum bahwa pengadilan tidak memeriksa pertimbangan dari suatu putusan arbitrase.
✅ Prinsip ini tampak pada Pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase dan APS yang mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri, dalam memberikan perintah eksekuatur, tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
✅ Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa yang diperiksa oleh Ketua Pengadilan Negeri adalah apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 (eksistensi perjanjian arbitrase), Pasal 5 (ruang lingkup perdagangan), dan apakah putusan arbitrase bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

✅ Namun, sesungguhnya, koreksi yang dilakukan oleh MA bukan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase, melainkan dalam rangka pembatalan putusan.
✅ Pembatalan putusan ditolak, tetapi MA malahan mengoreksi putusan arbitrase tersebut.

‼️ Tidak jelas dasar hukum yang digunakan oleh MA untuk mengoreksi putusan arbitrase.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkthOWxYTENhQkNv

Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi

Share This