βοΈ Apakah institusi arbitrase berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase padahal tidak ada perjanjian arbitrase?
β
Pasal 3 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Syarat formal perjanjian arbitrase setelah timbul sengketa diatur secara tersendiri.
β
Pasal 3 ini mendapat pengukuhan dari Pasal 11 undang-undang yang sama dimana ditegaskan kembali bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan atas penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase kecuali yang diatur dalam UU Arbitrase.
β
Yurisprudensi ini menggambarkan suatu penyelesaian sengketa di forum arbitrase nasional padahal, berdasarkan dokumen dan perjanjian yang menjadi dasar sengketa, tidak ada klausul arbitrase. Pihak yang memohon pembatalan telah menentang proses arbitrase yang berjalan tetapi institusi arbitrase tetap memutus sengketa. Permohonan pembatalan diajukan atas dasar ketiadaan wewenang institusi arbitrase dalam menyelesaikan sengketa. Judex Juris menyetujui tuntutan tersebut dan membatalkan putusan arbitrase.
βΌοΈ Judex Juris dalam Putusan No. 03/Arb.Btl/2005 menggunakan penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase dan APS yang memasukkan kata "antara lain" ketika merujuk beberapa syarat permohonan pembatalan, seperti dokumen palsu, dokumen menentukan yang disembunyikan, dan putusan berdasarkan tipu muslihat. Penjelasan ini menjadi dasar bagi Judex Juris membatalkan putusan arbitrase.
βΌοΈ Judex Juris kemudian mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan dan mengutip pasal di dokumen yang menyebut tentang arbitrase:
"Arbitration
This Agreement shall in all respects be interpreted in accordance with the Laws of the Republic of Yemen"
βΌοΈ Judex Juris kemudian menimbang bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase karena harus diselesaikan menurut hukum Republik Yaman, tanpa menjelaskan mengenai makna "perjanjian arbitrase" seperti yang diatur dalam UU Arbitrase dan APS.
βΌοΈ Meski demikian, Judex Juris memperbaiki amar putusan pengadilan negeri dan menyatakan bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa. Dengan demikian, meski pertimbangan hukum Judex Juris merujuk pada pengaturan berbeda atas hukum yang berlaku (governing law), kesimpulannya tetap menunjuk pada ketidakberwenangan institusi arbitrase jika memang terbukti tidak ada perjanjian arbitrase di antara pihak yang bersengketa.
#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #HukumArbitrase #Yurisprudensi