
Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan pertimbangan teknis pertanahan meliputi:
a. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
tarif: Tptil = (L/100.000 x HSBKpb) + Rp.5.000.000,00
b. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan
tarif: Tptpl = 50% x Tptil
c. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah
tarif: Tptip = (L/500 x HSBKpa) + Rp.350.000,00
Yang dimaksud dengan:
- Tptil adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi.
- L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
- HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
- Tptpl adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi.
- Tptip adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
- HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Maria Amanda
-
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com

