Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 154 PK/TUN/2010 Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dan hubungannya dengan Peradilan umum (Perdata) Pihak Penggugat tidak berpedoman pada Putusan Tata Usaha Negara sebelumnya berkaitan dengan urusan kepemilikan yang merupakan ranah Peradilan Umum (Perdata) Upaya Hukum Luar Biasa yakni Peninjauan Kembali dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2009 butir 2 terhadap Peninjauan Kembali atas Peninjauan Kembali

Lihat Juga  Daily Tips: Pencabutan IMB