Bentuk IMB berupa Surat Keputusan dengan lampiran, berupa :
- Keterangan dan peta rencana kota.
- Gambar arsitektur.
- Perhitungan dan gambar struktur dan / atau instalasi dan perlengkapannya.
- Bukti pengawasan pelaksanaan bangunan.
Jun 15, 2010 | Daily Tips, Perizinan Real Estat, Real Estat
Bentuk IMB berupa Surat Keputusan dengan lampiran, berupa :
Hukum Properti By Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.