Sekarang ini, orang membeli rumah untuk menjadi milik. Begitu pun membeli rumah dengan KPR, tentu saja ujung-ujungnya rumah tersebut menjadi milik pembeli. Untuk menguatkan statusnya sebagai pemilik yang baru maka pembeli harus mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut. Oleh karena itu, ketika rumah yang dibeli melaui KPR itu lunas dan masih berstatus hak guna bangunan (HGB) maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Memang status HGB rumah tersebut merupakan hak tanggungan bagi bank pemberi fasilitas KPR. Adapun mekanisme pengalihan HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi bank penyedia KPR untuk meminta surat keterangan lunas dalam mebayar cicilan KPR.
  • Kemudian mendatangi kantor BPN setempat untuk meminta hak tanggungan tersebut dicabut (roya) dengan memberikan bukti pelunasan dari bank.
  • Selanjutnya mengajukan permohonan ke BPN setempat untuk peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik (SHM).
  • Membayar biaya administrasi penertiban roya, biasanya sebesar Rp.500.000.
  • Membayar biaya administrasi peningkatan HGB menjadi SHM. Biasanya biaya yang dikeluarkan berdasarkan luas tanah.
  1. Untuk tanah kurang dari 200 m2 tidak dikenai biaya kecuali hanya biaya administrasi sebesar Rp.500.000.
  2. Untuk tanah lebih dari 200-400 m2 akan dikenai biaya 0,5% dari NJOP (selanjutnya rincian biaya tersebut ada di BPN)
Lihat Juga  Hukum Perumahan dan Permukiman