Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”) diundangkan pada tanggal 10 November 2011, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lihat Juga  Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010