Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (“PP No.39/1973”), apabila pihak yang berhak atas hak atas tanah yang akan dicabut tidak bersedia menerima uang ganti kerugian karena dianggap jumlahnya kurang layak, maka ia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Permintaan banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi yang daerah kekuasaannya meliputi tanah dan/atau benda-benda yang haknya dicabut. Jangka waktu permintaan banding selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden atas pencabutan hak atas tanah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP No.39/1973.
Permintaan banding dapat disampaikan dengan surat atau secara lisan kepada Panitera Pengadilan Tinggi. Apabila permintaan banding disampaikan secara lisan maka panitera membuat catatan tentang permintaan banding. Permintaan banding baru diterima apabila terlebih dahulu telah dibayar biaya perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi oleh pihak yang meminta banding. Apabila ternyata peminta banding tidak mampu, maka atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi, ia dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara tersebut.
Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya permintaan banding, harus sudah memeriksa permintaan banding bersangkutan. Pengadilan Tinggi dapat mendengar secara langsung keterangan semua pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pencabutan hak atas tanah dan atau benda-benda di atasnya tersebut. Pengadilan Tinggi memberitahukan putusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal putusan perkara.
Putusan Pengadilan Tinggi ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Biaya perkara dan pengumuman dibebankan kepada peminta banding dan atau yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi.
Maria Amanda
-
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Acara Penetapan Ganti Kerugian Sehubungan dengan Pencabutan Hak atas Tanah dan Benda yang Ada di Atasnya Sesuai PP No. 39 Tahun 1973, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com