Pertanyaan:

“Saya mau menanyakan apakah boleh didalam WIUP dikeluarkan IUPR dan apakah butuh izin dari si pemilik atau pemegang WIUP?”

Jawaban Kami:


Sehubungan dengan pertanyaan Bapak diatas, sebenarnya didalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) boleh dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan dikeluarkan didalam lingkup Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Maka IPR boleh dikeluarkan didalam lingkup WPR dan untuk mendapatkan IPR dibutuhkan izin dari pemilik WPR dalam hal ini izin dari Bupati/ Walikota. Ketentuan in berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010.

Lihat Juga  Daily Tips: Izin Mendirikan Bangunan (IMB)