Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Dasar-Dasar Hukum Pertanahan, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Dasar-Dasar Hukum Pertanahan, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Perolehan tanah dalam rangka penanaman modal oleh suatu perusahaan diatur secara khusus di dalam Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmenag No. 21/1994”)....
Di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)menyebutkan: “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat di punyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6” Pasal...
Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan...
Dasar Hukum Pengaturan SP3L oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Realisasi rencana pembangunan fisik kota dalam Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Bagian Wilayah Kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempengaruhi pesatnya perkembangan kegiatan...
Untuk mengatasi permasalahan itu, dibutuhkan ketentuan dan pengaturan terkait dengan perizinan dalam penunjukan dan penggunaan lahan. Kebutuhan tersebut selanjutnya direalisasikan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan pengaturan atas penerbitan SIPPT. SIPPT dalam Pasal 1...
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”), terdapat hal-hal baru yang sangat berbeda dengan peraturan mengenai rumah susun sebelumnya. Salah satu hal yang baru diatur dalam UU Rusun adalah keberadaan Badan Pelaksana....
Dasar HukumHak Pengelolaan (selanjutnya disebut dengan “HPL”) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“UU BPHTB”)Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996...
Semakin langkanya lahan untuk keperluan komersial di pusat kota, seperti Jakarta, mengakibatkan pembangunan di pusat kota harus dilakukan secara efisien. Guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan lahan yang tersedia, maka belakangan ini mulai...