Artikel ini membahas reformasi kebijakan pertanahan Indonesia di tahun 2024, dengan fokus pada hak atas tanah ulayat, dua kelompok masyarakat adat, pendaftaran tanah dengan hak pengelolaan dan hak milik, serta daftar tanah ulayat.
Artikel ini membahas reformasi kebijakan pertanahan Indonesia di tahun 2024, dengan fokus pada hak atas tanah ulayat, dua kelompok masyarakat adat, pendaftaran tanah dengan hak pengelolaan dan hak milik, serta daftar tanah ulayat.
Yurisprudensi Putusan Seseorang yang "menandu" sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang “ditandu” itu. 200 K/SIP/1958
Gootrecht: Hak untuk menyalurkan air/membuat saluran air melalui tanah kepunyaan orang lain (lihat: pasal 653, 656, 677, 683 BW) Gogol (H.A.): Gogolan, yaitu tanah desa yang diserahkan kepada seorang gogol untuk diusahakannya sendiri sebagai nafkah untuk hidupnya....
Jual Gadai: penyerahan sebidang tanah oleh pemilik kepada pihak lain dengan membayar uang kepada pemilik tanah dengan perjanjian bahwa tanah itu akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila pemilik mengembalikan uang yang diterimanya kepada orang yang memegang tanah...
Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)
Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat
Membuat surat tidak sengketa dari RT/RW.Lurah.
Meninjau dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan.
Menerbitkan gambar situasi baru.
Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi.
Memproses pertimbangan kepada panitia A.
Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT).
Membayar uang pemasukan ke Negara (SPS).
Memohon penerbitan Sertifikat Tanah.