Concessie (Pr): izin dari pemerintah untuk membuka tanah dan untuk menjalankan suatu perusahaan di atasnya, untuk membuka jalan, menggali tambang dan sebagainya. Menurut pasal IV ayat 1 ketentuan konversi dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) pemegang concessie harus mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria untuk dikonversikan menjadi hak guna usaha.
-
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Concessie (Pr), silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com