Standar usaha kawasan pariwisata diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Kawasan Pariwisata (“Permen No. 17/2014”). Standar usaha kawasan pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha kawasan pariwisata dan/atau klasifikasi usaha kawasan pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha kawasan pariwisata. Usaha kawasan pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

Serifikat dan Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata

Setiap uaha kawasan pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha kawasan pariwisata dan melaksanakan seritifikasi usaha kawasan pariwisata. Serifikasi usaha kawasan pariwisata dilaksanakan dengan mengacu pada standar usaha kawasan pariwisata yang dicantumkan pada lampiran Permen No. 17/2014, yang memuat persyaratan  minimal  dan pedoman menyangkut usaha kawasan pariwisata, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengeloalaan.

Untuk keperluan serifikasi dan penerbitan sertifikat usaha kawasan pariwisata, harus dilakukan penilaian, yang diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata, terhadap:

  1. Pemenuhan persyaratan dasar, yaitu tanda daftar usaha pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata. Apabila persyaratan dasar tidak terpenuhi maka sertifikasi tidak dapat dilakukan.
  2. Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha kawasan pariwisata, meliputi aspek:
  • Produk, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 6 (enam) sub unsur;
  • Pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 6 (enam) sub unsur;
  • Pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur.

Setelah memperoleh sertifikat usaha kawasan pariwisata, pengusaha pariwisata berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat menyatakan diri sebagai usaha kawasan pariwisata. Apabila usaha kawasan pariwisata tidak lagi memenuhi dan melaksanakan standar usaha kawasan pariwisata yang dimilikinya, maka pengusaha pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. Apabila lewat dari 6 (enam) bulan, pengusaha pariwisata tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan usaha kawasan pariwisata, dan sertifikat usaha kawasan pariwisata dinyatakan tidak berlaku.

Lihat Juga  Aspek Hukum Hak Guna Bangunan dan Peraturannya

Sanksi Administrasi

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memiliki sertifikat usaha kawasan pariwisata  dan tidak memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan berdasarkan standar usaha kawasan pariwisata dalam jangka waktu 6 (enam) bulan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yaitu berupa (i) teguran tertulis, (ii) pembatasan kegiatan usaha kawasan pariwista, atau (iii) pembekuan atau pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Standar Usaha Kawasan Pariwisata,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com