Berikut ini adalah arti dari hak-hak properti:

  1. Hak Guna Bangunan (HGB)
    Hak guna bangunan (HGB) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996. Hak guna bangunan dapat diberikan atas tanah negara, yakni tanah hak pengelolaan oleh pemerintah. Biasanya jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah mengenai hak guna bangunan selama-lamanya 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut. Objek hak adalah tanah untuk mendirikan bangunan. Subjek hak perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum di Indonesia.Jenis Hak Guna Bangunan:

    • Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh BPN atau pejabat yang ditunjuk
    • Hak guna bangunan atas hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul dari pemegang hak pengelolaan.
    • Hak guna bangunan atas tanah hak milik terjadi dengan pemberian hak oleh pemegang Hak Milik dengan akta perjanjian yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT)

    Hak guna bangunan ini dapat beralih dan dialihkan, serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

  2. Hak Milik
    Jangka waktu yang tidak dibatasi. Objek hak adalah tanah pertanian dan bukan pertanian (peruntukan). Sementara itu, subjek hak adalah perorangan warga negara Indonesia, badan hukum yang ditujuk, antara lain, bank-bank pemerintah dan badan keagamaan yang menggunakan tanahnya untuk tempat peribadahan, seperti masjid dan gereja.Hak milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan keputusan pemberian hak oleh instansi BPN. Hak milik atas tanah dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah hak milik adat/tanah girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi hak milik. Hak milik dapat beralih dan dialihkan serta dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.
  3. Hak Guna Usaha (HGU)
    Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996.Jangka Waktu
    Biasanya jangka waktu untuk penggunaan hak guna usaha maksimum 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Permohonan perpanjangan hak guna usaha diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya hak guna usaha tersebut.Objek Hak
    Tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan luas minimum lima hektar, untuk perseorangan luas maksimum 25 hektar. Untuk badan usaha luas maksimum ditetapkan oleh menteri.Subjek Hak
    Perorangan warga negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan dan dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang. Hak Guna Usaha diberikan atas tanah negara dengan keputusan dari instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional)
  4. Hak Pakai
    Hak Pakai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996. Hak pakai dapat diberikan atas tanah negara (TN), tanah hak pengelolaan (HPL) oleh pemerintah dan atas tanah hak milik oleh pemegang hak milik (HM).Jangka waktu hak pakai atas TN dan tanah HPL paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun. Objek hak adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian, tanah negara, tanah hak pengelolaan. Subjek hak adalah perorangan warga negara Indonesia dan warga asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia, perwakilan asing, serta badan-badan pemerintah.Hak Pakai atas tanah negara hanya dapat dialihkan atas izin pejabat yang berwenang/BPN. Pengalihan hak pakai atas tanah hak milik hanya dapat dialihkan jika hal tersebut dimungkinkan dalam perjanjian pemberian haknya, peralihan hak pakai atas tanah hak pengelolaan harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan. Hak pakai dapat terbebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.
  5. Hak Pengelolaan
    Hak pengelolaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1953 dan Peraturan Menteri Agraria No.9 Tahun 1965. Jangka waktu tidak terbatas dan objek hak adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian.Subjek hak adalah badan pemerintahan (Pemda), BUMN, dan BUMD. Hak pengelolaan ini hanya dapat diberikan atas tanah negara yang dikuasai oleh suatu badan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Di atas hak pengelolaan masih dapat diberikan hak lain (HGB atau HP) atas nama badan hukum lain atau perseorangan, atas dasar perjanjian dengan BUMN/BUMD tersebut.

Lihat Juga  Dasar-Dasar Hukum Pertanahan (Seri II)