Putusan Pengadilan UMUM (Perdata) PT A mengajukan gugatan perdata kepada ABC serta pihak-pihak terkait dengan dasar perbuatan melawan hukum atas sengketa terhadap Tanah Objek Sengketa serta untuk mempertegas kepemilikan atas adanya tumpang tindih antara SHGB PT A dengan SHM atas nama E milik ABC. Putusan Peninjauan Kembali MARI No. 477 PK/Pdt./2012 Para Pihak : PT A (Penggugat) v ABC (Tergugat I); dan Kepala Badan Pertanahan (Tangerang, Jawa Barat, Banten, dan Pusat); E (Turut Tergugat) Objek Sengketa : Tumpang tindih tanah dengan Sertifikat HGB atas nama PT A.

Dengan Sertifikat Hak Milik atas nama E milik ABC Kasus Posisi : Penggugat adalah pemilik Tanah Objek Sengketa yang terletak di Kampung Babakan, Bencongan Indah berdasarkan SHGB. Bahwa tanah tersebut diperoleh PT A setelah membeli kepada PT F, dan selama kepemilikannya tidak ada pihak yang bermasalah atas tanah tersebut. Bahwa Tergugat I mengklaim selaku pemilik Tanah Objek Sengketa berdasarkan SHM atas nama E Bahwa Tergugat I berusaha untuk membatalkan SHGB PT A yang akhirnya dikabulkan melalui Putusan No. 49 PK/TUN/2003. Bahwa Putusan TUN tersebut merugikan kepentingan Penggugat selaku pihak yang memiliki dan menguasai Tanah Objek Sengketa secara sah.

Lihat Juga  Pejabat Pembuat Akta Tanah