Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

  1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
  3. Badan-Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
  4. Badan-Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
  5. Dasar Hukum PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.
Lihat Juga  Pelayanan Konsolidasi Tanah secara Swadaya sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010