1. Melalui jual-beli.
2. Tukar-menukar.
3. Hibah.
4. Pemasukan dalam perusahaan.
5. Lelang.
6. Pewarisan.
7. Peleburan atau penggabungan perseroan atau koperasi
8. Dasar Hukum : PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.