Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, hak badan pengelola yaitu:

  1. Menerima pembayaran iuran pengelolaan atau service charge dari masing-masing penghuni rumah susun;
  2. Menerima pembayaran secara lumpsum dari penghuni rumah susun untuk pengelolaan rumah susun.
Lihat Juga  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam Satu Naskah