Penyewa sebagai orang yang menggunakan manfaat dari properti yang disewa dari pemilik memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. Hak

  • Meminta pemilik untuk memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa atas properti yang disewakan.
  • Meminta penyerahan properti yang disewa sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian sewa – menyewa.

2. Kewajiban

  • Merawat dan menggunakan properti yang disewa dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada properti itu menurut perjanjian sewa – menyewa.
  • Membayar harga sewa pada waktunya.
  • Mengembalikan barang pada akhir masa sewa dalam keadaan seperti sedia kala.
  • Membayar rekening listrik, air, telepon dan iuran kebersihan selama masa sewa.
Lihat Juga  Aspek Hukum Kepemilikan Kios Pada Pertokoan dan Mal Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun