Penafsiran berbeda terkait peraturan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Amlapura, Putusan Nomor 254/Pdt.G/2019/PN Amp. Dimana dalam kasus ini Ford (warga negara Inggris) menikah dengan Cheung (warga negara Cina). Sejak 2009 mereka tinggal di Bali dan menjadi pemegang 100% saham dari PT Alba Indah (berbadan hukum Indonesia) yang kemudian mereka bercerai dan sepakat untuk membagi harta bersama termasuk 100% saham dari PT Alba Indah yang mereka kuasai. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut Ford berpendapat bahwa Cheng tidak memenuhi sebagian isi perjanjian tersebut dan menuntut agar Perjanjian tersebut dibatalkan berdasarkan Undang-undang no 24 tahun 2009. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura memutuskan bahwa pelanggaran Undang-undang No.24 tahun 2009 tersebut bukanlah pelanggaran atas syarat sah objektif perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Angka 4 KUH Perdata. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan “Sepanjang motif dibuatnya kontrak bukan motif yang palsu, tidak dilarang oleh peraturan perundang- undangan dan/atau tidak didasarkan pada motif yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, maka kontrak yang tidak memenuhi syarat Pasal 31 Undang-undang No. 24 tahun 2009 adalah tetap sah(vide Pasal 1336 KUHPerdata). Selain itu Undang-undang No. 24 tahun 2009 tidak mengatur sanksi atas pelanggaran Pasal 31, maka syarat untuk mengajukan pembatalan atas kontrak pun mewajibkan pihak yang berhak dapat atau telah merugikannya  dengan kontrak yang sedemikian itu (vide Pasal 1341 Ayat (3) KUH Perdata).”

Di Indonesia sendiri mengenal adanya asas kebebasan berkontrak, tapi kebebasan yang ada tidaklah sepenuhnya mutlak karena tetap harus sesuai dengan kesusilaan dan ketertiban umum serta ada syarat formalitas lainnya yang harus dipenuhi, walaupun diatur terpisah dari 4 syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata. Seperti, pasal 1682 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris. Meskipun pasal ini sudah tidak berlaku lagi  dengan adanya SEMA no. 3 tahun 1963, namun menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian “apabila perjanjian yang demikian itu tidak memenuhi formalitas yang ditetapkan undang-undang, maka ia batal demi hukum”. Tetapi, formalitas ini bukanlah causa dari perjanjian tersebut karena seperti yang kita tahu dari Subekti bahwa causa itu sendri adalah isi dari perjanjian. Sehingga, perjanjian yang hanya menggunakan Bahasa asing seharusnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak memenuhi formalitas yang diatur oleh undang-undang no 24 tahun 2009. Maka, kita dapat menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Amlapura no 254/pdt.g/2019/PN.Amp dengan menyatakan bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian tidak berkaitan dengan adanya causa yang halal adalah tepat dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no 601 K/Pdt/2015, telah keliru dengan menyatakan bahwa Loan Agreement yang dibuat oleh NINE AM Ltd dan PT BKPL batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian keempat, yakni adanya causa yang halal.

Lihat Juga  Aspek Hukum Suatu Pertelaan Rumah Susun

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no 601K/PDT/2015 telah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para investor asing. Hal itu terungkap dalam rangkaian regulasi training ‘Study for the Amendment to the Law’ di Osaka, Jepang, yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017. Dalam pertemuan tersebut investor Jepang mengaku cukup khawatir ketika mendengar ada putusan Pengadilan yang membatalkan perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa ditengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif, investor asing tidak hanya mempertimbangkan regulasi hukum suatu negara tetapi juga bagaimana kualitas pengadilan suatu negara memutuskan permasalahan khususnya permasalahan yang melibatkan bisnis dengan pihak asing.

Indonesia adalah negara yang berdaulat, dan dalam kedaulatannya penggunaan Bahasa Indonesia adalah wajib  bagi mereka yang membuat perjanjian. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk meminimalisir kemungkinan kerugian yang akan terjadi dengan membuat versi Bahasa Indonesia dari perjanjian yang akan atau telah dibuat guna memenuhi persyaratan undang-undang yang berlaku di Indonesia.


Artha Uli Sitorus