Hapusnya Hak Milik atas tanah

1.Tanah diambil alih oleh negara, dengan beberapa alasan yaitu:
i.   dipergunakan untuk kepentingan umum;
ii.  penyerahan sukarela;
iii. tanah ditelantarkan;
iv. orang asing memperoleh hak milik dari pewarisan atau perkawinan, dalam jangka waktu satu tahun orang asing tersebut harus melepaskan haknya;
v.   warga negara Indonesia yang kehilangan warga negaranya dan menjadi warga negara lain;
vi.  jual beli, pertukaran, pemberian dengan wasiat, atau perbuatan lainnya yang dimaksudkan untuk memindahkan hak kepada orang asing, atau orang indonesia yang memiliki kewaganegaraan asing.

2.Tanah musnah.

 

Lihat Juga  Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, Berdasarkan Kepmenpera Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995