Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, kewajiban badan pengelola yaitu:
- Melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan kebersihan rumah susun dan lingkungannya pada bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
- Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni serta penghuni serta penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya;
- Memberikan laporan kepada perhimpunan penghuni secara berkala disertai permasalahan yang ada dan usulan pemecahannya.