Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.
Daily Tips
Daily Tips: Mewakafkan Tanah Berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)
HUKUMPROPERTI.com by Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.
Subscribe to Our Newsletter
Artikel Terlaris
- Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat January 30, 2020
- Hukum Pertanahan – Tanah Sebagai Jaminan Kredit February 3, 2020
- UU Pokok Agraria – Pengadaan Tanah February 3, 2020
- Hukum Tanah Nasional – Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Swasta February 3, 2020
Post Terbaru
Rekomendasi Artikel
AMDALDaily TipsHak Guna BangunanHak PakaiHak Pengelolaan LahanPengetahuan Hukum Properti
Podcast on Real Estate Law “Apakah Ruko Berdempetan dengan Mall Dianggap Strata Title”
hukumpropertiJanuary 20, 2016