Beberapa jenis pajak yang harus dibayar pada saat transaksi jual – beli properti, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Bea Balik Nama (BBN).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).