Beberapa jenis pajak yang harus dibayar pada saat transaksi jual – beli properti, antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Bea Balik Nama (BBN).
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lihat Juga  Pengaturan Hukum Properti di Indonesia untuk Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing